Kepailitan · 2026-07-02 · oleh Arif Fahmi, S.H.

Cara Mendaftarkan Tagihan dalam Kepailitan

Panduan kreditor dalam mendaftarkan dan memverifikasi piutang pada perkara kepailitan, termasuk jangka waktu dan dokumen yang diperlukan.

Setelah debitor dinyatakan pailit, kreditor harus mendaftarkan tagihannya kepada kurator dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu paling lama 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan pailit diumumkan dalam Berita Negara dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman tersebut.

Dokumen yang umumnya diperlukan:
1. Fotokopi akta perjanjian atau kontrak;
2. Faktur/invoice dan bukti penyerahan barang/jasa;
3. Bukti pembayaran sebagian (jika ada);
4. Surat tagihan / surat peringatan (jika ada);
5. Identitas kreditor.

Kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan tepat waktu dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pembagian harta pailit. Karena itu, pendampingan hukum yang cermat sangat disarankan.