Pendampingan Hukum Kepailitan, PKPU & Restrukturisasi

Firma hukum kami membantu debitor maupun kreditor menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara strategis, cepat, dan terukur — mulai dari persiapan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

Ditangani advokat, kurator & pengurus berlisensi — anggota PERADI dan AKPI.

Mengapa memilih kami

  • Ketepatan waktu Memahami krusialnya tenggat dan tahapan penting di setiap proses insolvensi.
  • Strategi terukur restrukturisasi utang yang defensibel di pengadilan.
  • Pengalaman di Pengadilan Niaga seluruh Indonesia, mewakili debitor & kreditor.
Advokat & Kurator BerlisensiAnggota PERADI dan AKPI, serta pengurus insolvensi.
Pengadilan Niaga se-IndonesiaBerpengalaman di berbagai Pengadilan Niaga tanah air.
Mewakili Kedua PihakDebitor maupun kreditor secara seimbang.
Kerahasiaan TerjaminData dilindungi sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.
Layanan Kami

Bidang Praktik Kepailitan & Insolvensi

Penanganan hukum yang menyeluruh bagi debitor, kreditor, dan kurator dalam setiap tahap proses insolvensi.

🛡️
PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pendampingan debitor mengajukan PKPU untuk merestrukturisasi utang dan mencegah pailit, termasuk perundingan rencana perdamaian.

⚖️
Kepailitan

Permohonan Pailit

Pendampingan kreditor maupun debitor dalam permohonan pailit, perlawanan (verzet), dan upaya hukum kasasi di Pengadilan Niaga.

📊
Restrukturisasi

Restrukturisasi Utang & Perusahaan

Perancangan skema restrukturisasi, negosiasi kreditor, dan penyusunan rencana perdamaian yang layak dan mengikat.

🏛️
Kurator & Tim

Pendampingan Kurator & Pengurus

Dukungan hukum bagi kurator dan pengurus dalam pemberesan harta pailit, verifikasi tagihan, dan laporan ke pengadilan.

📑
Kreditor

Pendaftaran & Verifikasi Tagihan

Pendampingan kreditor mendaftarkan dan memverifikasi piutang dalam daftar tagihan, termasuk keberatan atas verifikasi.

🗞️
Akta & Perjanjian

Opinion & Dokumen Hukum

Legal opinion, penyusunan perjanjian kredit, dan dokumen penunjang lain terkait risiko insolvensi dan kepatuhan hukum.

Alur Kerja

Bagaimana Kami Bekerja

Tahapan penanganan yang jelas dan terdokumentasi di setiap proses perkara.

1

Konsultasi & Analisis

Pemetaan posisi hukum, nilai tagihan, dan strategi awal.

2

Persiapan Dokumen

Penyusunan permohonan, daftar tagihan, surat kuasa, dan bukti.

3

Pendaftaran & Persidangan

Pendaftaran perkara dan pendampingan di setiap tahap persidangan.

4

Eksekusi & Tindak Lanjut

Pelaksanaan putusan, pengawasan, dan upaya hukum lanjutan.

Tentang Firma

Tim Profesional Kami

Dipersembahkan oleh advokat berpengalaman di bidang kepailitan dan hukum komersial.

Akhmad Sobirin, S.H.

Akhmad Sobirin, S.H.

Founding Partner

Kepailitan, PKPU & restrukturisasi utang. Anggota PERADI.

Jabatan Organisasi
  • Sekretaris Wilayah AKPI Jateng & DIY
  • Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia
Subur Pramono, S.H.

Subur Pramono, S.H.

Senior Associate

Litigasi komersial & pendampingan kurator. Anggota PERADI & AKPI.

Bambang Irawan, S.H.

Bambang Irawan, S.H.

Senior Kurator

Pemberesan harta pailit & pengawasan kepailitan. Anggota PERADI & AKPI.

Arif Fahmi, S.H.

Arif Fahmi, S.H.

Senior Associate

Verifikasi tagihan & penyusunan dokumen hukum. Anggota PERADI.

Ahmad Sofyan, S.H.

Ahmad Sofyan, S.H.

Associate

Pendampingan persidangan & riset hukum. Anggota PERADI.

Fahriel Noer Hidayat, S.H.

Fahriel Noer Hidayat, S.H.

Associate

Pendampingan persidangan & administrasi perkara. Anggota PERADI.

Dina Nur Cahyani, S.H.

Dina Nur Cahyani, S.H.

Konsultan Hukum / Legal Drafting

Legal drafting dokumen hukum & perjanjian.

Azzahra Syifa Aprilia, S.H.

Azzahra Syifa Aprilia, S.H.

Konsultan Hukum / Legal Drafting

Legal drafting & penyusunan legal opinion.

Anissa Dina Rahmasari, S.H.

Anissa Dina Rahmasari, S.H.

Konsultan Hukum / Legal Drafting

Legal drafting & penelitian hukum.

Wawasan Hukum

Artikel Terbaru

Pembahasan ringkas seputar kepailitan dan restrukturisasi.

PKPU2026-08-01

Apa Itu PKPU dan Bagaimana Prosesnya?

Penjelasan ringkas mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): dasar hukum, syarat, dan alur proses di Pengadilan Niaga.

Baca selengkapnya →
Kepailitan2026-07-18

Perbedaan PKPU dan Kepailitan

Memahami perbedaan mendasar antara PKPU dan kepailitan, serta kapan masing-masing tepat digunakan oleh kreditor maupun debitor.

Baca selengkapnya →
Kepailitan2026-07-02

Cara Mendaftarkan Tagihan dalam Kepailitan

Panduan kreditor dalam mendaftarkan dan memverifikasi piutang pada perkara kepailitan, termasuk jangka waktu dan dokumen yang diperlukan.

Baca selengkapnya →

Lihat Semua Artikel

Konsultasi

Butuh Pendampingan Hukum Kepailitan?

Konsultasikan perkara Anda. Tim kami siap merespons pertanyaan awal tanpa biaya.

📍
AlamatJl. Padma Boulevard Cluster Oleander No.B1.80, Tambakharjo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
📞
Telepon / WhatsApp085950375732
✉️
Emaillawfirm.asistco@gmail.com
🕐
Jam OperasionalSenin–Jumat 09.00–17.00 WIB
Sabtu 09.00–13.00 WIB (dengan perjanjian)
Minggu & hari libur tutup

Kirim Pesan