Perbedaan PKPU dan Kepailitan
Memahami perbedaan mendasar antara PKPU dan kepailitan, serta kapan masing-masing tepat digunakan oleh kreditor maupun debitor.
PKPU dan kepailitan sama-sama diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, namun memiliki tujuan dan konsekuensi yang berbeda.PKPU bertujuan memberi ruang bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian dan melanjutkan usahanya. Kepailitan, sebaliknya, bertujuan membereskan harta pailit untuk dibagikan kepada kreditor.
Perbedaan kunci:
- PKPU: debitor tetap menguasai dan mengelola usahanya dengan pengawasan pengurus;
- Pailit: harta debitor dikuasai dan dibereskan oleh kurator;
- PKPU: berakhir dengan homologasi atau penolakan; pailit: berakhir dengan pemberesan harta;
- Biaya: proses PKPU umumnya lebih murah dan cepat.
Bagi kreditor yang ingin memaksimalkan pengembalian piutang, PKPU sering menjadi pilihan pertama sebelum mengajukan kepailitan.